Prancis Larang Penggunaan Simbol-simbol Keagamaan di Sekolah Negeri

Gempita.co – Sekolah-sekolah yang dikelola pemerintah Prancis rencananya akan melarang anak-anak mengenakan abaya, yaitu jubah longgar dan panjang yang sering dikenakan oleh beberapa perempuan Muslim.

Pernyataan ini disampaikan oleh menteri pendidikan negara tersebut pada hari Minggu, 27 Agustus 2023 menjelang dimulainya musim kembali ke sekolah.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Prancis telah memberlakukan larangan yang ketat terhadap simbol-simbol keagamaan di sekolah-sekolah negeri sejak abad ke-19.

Ini dilakukan dengan tujuan menghilangkan pengaruh tradisi Katolik dari sistem pendidikan publik.

Prancis kini berupaya mengadaptasi pedoman-pedoman tersebut untuk mengakomodasi keberagaman minoritas Muslim yang semakin berkembang.

Tindakan ini telah dimulai sejak tahun 2004 ketika jilbab dilarang di sekolah-sekolah, kemudian dilanjutkan dengan larangan penggunaan cadar di tempat umum pada tahun 2010.

Kebijakan-kebijakan ini menuai reaksi tidak puas dari beberapa komunitas Muslim yang berjumlah lima juta orang.

Menteri Pendidikan Gabriel Attal mengungkapkan keputusannya dalam sebuah wawancara dengan saluran TV TF1, menyatakan, “Saya telah memutuskan bahwa abaya tidak lagi dikenakan di sekolah.” katanya.

“Saat Anda masuk ke ruang kelas, Anda tidak boleh bisa mengidentifikasi agama siswa hanya dengan melihat mereka,” ujarnya lagi dikutip dari Antaranews.

 

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali