Presiden Jokowi Umumkan Cuti Bersama Lebaran 2022 Selama 4 Hari, Catat Tanggalnya Nih

Gempita.co – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah selama empat hari, yaitu pada 29 April 2022, kemudian pada 4, 5, dan 6 Mei 2022.

“Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 – 3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4, 5 dan 6 Mei 2022,” kata Presiden Jokowi dalam keterangan pers secara daring dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/4/2022).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Namun, Presiden mengingatkan pandemi Covid-19 belum sepenuhnya selesai. Sehingga, ia mengingatkan masyarakat tetap waspada terhadap risiko penularan Covid-19. Masyarakat diminta berdisiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali