Pria Ini Nekat Telanjangi Seorang Wanita di Pinggir Jalan

AKBP Didit Bambang Wibowo mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan Media Sosial (Medsos).

Jika tidak, pihaknya tidak segan-segan untuk meringkus dan menjebloskannya kedalam jeruji besi.

Hal itu ditegaskannya setelah wilayahnya digegerkan oleh video viral seorang lelaki menelanjangi seorang perempuan di pinggir jalan raya depan salah satu kantor instansi pemerintah Kabupaten Sampang.

Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan, Semua pengguna aplikasi media sosial, khususnya di Sampang wajib mematuhi ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

“Undang-undang tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang telah dirubah dan ditambah sebagaimana Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomer 11 tahun 2008,” ujarnya kepada TribunMadura.com, Jumat (14/2/2020).

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali