Profil Hakim Oyong yang putusannya Bikin Geleng-geleng kepala Orang Se-Indonesia

Gempita.co- Putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) yang menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu menjadi kontroversi. Nama Tengku Oyong pun menjadi sorotan.

Oyong yang mengetuai Majelis Hakim PN Jakpus membawahi anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban. Saat itu, Oyong mengabulkan gugatan Partai Prima agar menunda tahapan Pemilu 2024 sesuai perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Berdasarkan situs resmi PN Jakarta Pusat, Oyong, S.H, M.H. tercatat menduduki jabatan sebagai Hakim Madya Utama. Pangkat atau golongannya adalah Pembina Utama Muda (IV/c).

Dirangkum dari berbagai sumber, Oyong lahir pada 4 Maret 1964 dan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil pada 1996. Sebelum ditugaskan ke PN Jakpus, Oyong lama berkarir di berbagai Pengadilan Negeri. Ia tercatat sempat menjadi Hakim di Pengadilan Negeri Ambon dan Pengadilan Negeri Medan Kelas IA. Lalu, ia juga pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun, Jambi.

Saat menjadi hakim di PN Medan pada tahun Februari 2017, ia juga dipercaya mengemban jabatan humas. Selama bertugas di pengadilan negeri itu, Oyong pun pernah bertugas sebagai Ketua Majelis Hakim dalam kasus Doni Irawan Malay, yakni pada 2020 lalu yang ramai karena perkara merobek dan pembuang Al-Qur’an Masjid Raya Al-Mashun Kota Medan.

Di sisi lain, Oyong juga pernah diperiksa tiga Hakim Mahkamah Agung (MA) ketika dirinya menjadi Hakim PN Ambon pada tahun 2010 lalu. Pemeriksaan ini ada kaitannya dengan penganiayaan jurnalis SCTV di pengadilan negeri tersebut.

Selain Oyong, Badan Pengawasan MA juga memeriksa empat orang pegawai PN Ambon lain, yakni Jordan Sahusilawane, William, Dum Matuseja, dan salah seorang mahasiswa KKN, yang diduga turut menganiaya kameraman SCTV tersebut.

Selain menyoroti karirnya, publik juga menyinggung harta kekayaan Hakim Oyong. Dari data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2021, Oyong memiliki harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp2.501.000.000, alat transportasi dan mesin senilai Rp432.000.000, dan harta bergerak lainnya Rp278.900.000.

Selain itu, ia juga memiliki surat berharga senilai Rp255.448.820, kas dan setara kas senilai Rp964.959.215, serta harta lainnya senilai Rp907.400.000.

T. Oyong tercatat memiliki hutang sebesar Rp847.863.500. Sehingga total harta kekayaan yang dimiliki T. Oyong sejumlah Rp4.491.844.535.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali