Program Banpres Produktif Untuk Usaha Mikro Diluncurkan Presiden Jokowi

Banpres Produktif Untuk Usaha Mikro diluncurkan Presiden Jokowi - Foto: setneg

Jakarta, Gempita.co – Program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Untuk Usaha Mikro diluncurkan Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo, dalam upaya membantu usaha mikro, agar lebih produktif dalam berupaya pulih, serta bangkit akibat terdampak pandemi COVID-19.

“Program Banpres Produktif merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk membantu para pelaku usaha mikro menghadapi tekanan ekonomi akibat pandemi COVID-19,” kata Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM)  Teten Masduki dalam acara Peluncuran Banpres  Produktif di Jakarta, Senin (24/8).

Bacaan Lainnya

Menurutnya Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) terus secara aktif bekerja sama dengan seluruh stakeholders, termasuk Himbara untuk menyalurkan BanPres Produktif Usaha Mikro (BanPres Produktif) ini. Target total Banpres Produktif adalah 12 juta penerima manfaat, dan sudah mulai disalurkan sejak 17 Agustus 2020.

“Bantuan ini merupakan bagian dari skema Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diberikan kepada Pelaku Usaha Mikro yang belum memiliki kredit, namun memiliki usaha,” jelas Teten.

Target penyaluran tahap pertama untuk 9,1 juta penerima manfaat, dengan total anggaran Rp22 triliun. Pada tahap awal, BanPres Produktif telah disalurkan kepada sebanyak 1 juta penerima manfaat, melalui BRI dan BNI, dengan rincian; (1) BRI telah menyalurkan BanPres Produktif kepada 683.528 penerima manfaat, dengan total penyaluran Rp1,64 triliun, dan; BNI telah menyalurkan kepada 316.472 penerima manfaat dengan total penyaluran Rp760 miliar.

Teten berharap dapat terus bersinergi dalam pelaksanaan seluruh rangkaian program PEN, seperti yang selama ini sudah terjalin sinergis dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Sekretaris Kabinet (Setkab), Kementerian Pertahanan (Kementan), Ke-menterian Hukum dan HAM (KemenkumHAM), Satgas PEN, Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP), OJK, Kemenkoperekonomian, BPKP, dan Dukcapil.

Pos terkait