Jakarta, Gempita.co – Kawin muda yang dipromosikan pemberi jasa penyelenggara acara perkawinan secara daring telah melanggar dan bertentangan dengan hukum.
“Pernikahan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Promosi tersebut membuat geram Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak dan semua lembaga yang aktif bergerak dalam pelindungan anak,” kata
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga melalui siaran pers, Rabu 10 Februari 2021.
Bintang mengatakan promosi kawin muda tersebut telah meresahkan pemerintah dan masyarakat luas karena dikhawatirkan bisa mempengaruhi pola pikir anak muda bahwa menikah adalah hal yang mudah.
Bintang menilai promosi tersebut telah mengurangi upaya pemerintah dalam usaha menurunkan perkawinan anak yang dapat merugikan anak, keluarga, dan negara.
Promosi yang dilakukan tersebut mengampanyekan nikah di usia muda dan menjual jasa penyelenggara acara penikahan tanpa mempedulikan nasib anak-anak Indonesia.
“Promosi tersebut telah melanggar dan mengabaikan pemerintah dalam upaya melindungi dan mencegah anak menjadi korban kekerasan dan eksploitasi. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan mempelajari kasus ini dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” tuturnya.
Menurut Bintang, pemberi jasa penyelenggara acara pernikahan tersebut harus ditindak. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kepolisian RI agar dapat menyelidiki kasus tersebut.
“Kami khawatir, data pribadi anak-anak dan remaja yang tertarik dengan situs tersebut justru disalahgunakan dan mereka menjadi target tindakan pelanggaran hukum lainnya seperti eksploitasi seksual ekonomi kepada anak hingga perdagangan anak,” jelasnya.
Bintang mengajak semua pihak untuk bersama-sama memiliki kepedulian dan sensitif terhadap isu pelindungan anak. Anak adalah generasi penerus bangsa yang harus dilindungi.
Dalam berbagai kesempatan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bekerja sama dengan dinas-dinas di daerah, Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), pegiat Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), dan Forum Anak selalu memberikan edukasi kepada anak agar mereka paham hak-hak mereka.
“Orang tua juga kami ajarkan bahwa mereka wajib melindungi anak mereka sendiri maupun anak-anak yang berada di sekitar lingkungan mereka,” katanya seperti dilansir dari laman Antaranews.