Proses Hukum Irjen Sambo Dikawal Komisi III DPR

Gempita.co – Proses hukum mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo (FS), dikawal Komisi III DPR karena penetapan tersangka bukan akhir dari segalanya.

Selain itu, Komisi III mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaran. “Masih ada proses hukum panjang yang harus dilalui, tentu publik maupun Komisi III DPR akan bersama mengawalnya,” kata Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani kepada wartawan, Rabu (10/8/2022).

Arsul juga menyambut baik sikap tegas Kapolri dan jajaran karena transparan dalam mengungkap kasus yang terjadi. “Langkah Kapolri kami yakini akan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri yang sempat turun karena kasus ini,” ujarnya dikutip rri.co.id.

Selain itu, Arsul menilai langkah Kapolri dan jajaran telah memenuhi harapan publik dan keluarga korban. Sebab, kasus tersebut telah menyita perhatian publik.

Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka, setelah dilakukan gelar perkara pada Selasa pagi (9/8/2022). Ferdy Sambo disangkakan melanggar pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider 338 junto pasal 55-56 KUHP.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali