PSBB Jawa Bali Diperketat, Komisi V Minta Kemenhub Awasi Prokes di Trasnportasi Publik

Ilustrasi

SURABAYA, Gempita.co-Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo meminta Kementerian Perhubungan memperketat dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) di transportasi publik. Tak hanya prokes ditransportasi publik jabodetabek, tapi juga juga untuk transportasi publik antar kota antar provinsi (AKAP) dan angkutan penyeberangan.

“Kebijakan pengetatan PSBB di Jawa dan Bali harus dibarengi dengan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan prokes ditransportasi publiknya. Bukan cuma untuk jabodetabek, tapi transportasi publik lain khusus bus AKAP dan angkutan penyeberangan yang menghubungkan Jawa Bali dengan daerah sekitarnya,” kata Sigit yang juga anggota FPKS DPR RI.
Sigit menilai selama ini pelaksanaan prokes di bus AKAP dan angkutan penyeberangan seperti di pelabuhan Merak-Bakauheni kerap mengabaikan prokes. Karena itu, Sigit mendesak Kemenhub untuk bwrkoordinasi dengan para operator bus dan penyeberangan untuk memperketat penerapan prokes untuk menahan laju penyebaran covid 19 melalui transportasi publik.
“Selama ini yang menerapkan prokes secara ketat hanya angkutan udara dan kereta. Moda transportasi lainnya cenderung lebih longgar. Contoh, untuk bus AKAP banyak yang tidak mensyaratkan surat keterangan sehat atau hasil rapid sebagai syarat bisa melakukan perjalanan. Jaga jarak juga tidak ada. Bahkan, didalam bus banyak yang maskernya dilepas. Begitu juga di angkutan penyeberangan. Meski aturannya sudah ada, tapi minim dalam pelaksanaan. Karena itu kemenhub harus mengawasi implementasi aturan yang dibuatnya sendiri. Awasi pelaksanaannya. Dan operator yang nakl harus diberi teguran,” kata Sigit.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang lebih ketat. Hal ini berlaku di daerah Jawa dan Bali.
Pengetatan PSBB ini berdampak pembatasan tempat kerja dengan work from home 75% dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat, Kegiatan belajar-mengajar secara daring, pembatasan terhadap jam buka daripada kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 dan pembatasan kapasitas dan jam moda transportasi.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali