PSBB Ketat DKI Jakarta Diperpanjang 26 January – 8 Februari

Jakarta, Gempita.co – DKI Jakarta memperpanjang  Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021. Keputusan diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang tertuang dalam Kepgub Nomor 51 Tahun 2021.

PSBB ketat merupakan terjemahan lain dari PPKM yang diterapkan pemerintah pusat yang sebelumnya telah berlaku pada 11 hingga 25 Januari 2021. Rilis keputusan gubernur tersebut dikirimkan ke media Minggu (24/1).

Bacaan Lainnya

Beberapa aturan dalam PSBB ketat antara lain pengunjung restoran hanya 25 persen dari kapasitas dan maksimal hingga pukul 20.00 WIB. Anies memberi perpanjangan satu jam dibanding PSBB ketat sebelumnya seperti ketentuan PPKM.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali yang diperpanjang hingga 8 Februari menyebutkan perkantoran tetap 75 persen work from home (WFH), belajar mengajar masih tetap secara daring, sektor esensial termasuk industri tetap 100 persen beroperasi, tempat ibadah hanya boleh 50 persen, fasilitas umum ditutup, terkait transportasi diatur masing-masing pemerintah daerah

Hari ini, Jakarta tambah kasus baru sebanyak 3.512 orang. Secara nasional tambahan kasus sebanyak 11.788 sehingga total kasus sudah mencapai 989.2262 orang.

Pos terkait