Jakarta, Gempita.co,-Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi di DKI Jakarta kembali diperpanjang selama 14 hari, sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan perpanjangan aturan PSBB Transisi terhitung sejak 9 hingga 22 November 2020.
Traffic Management Center (TMC) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya pun menyampaikan bahwa pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil-genap, tetap tidak diberlakukan.
“Dengan diperpanjangnya masa PSBB transisi Prov. DKI Jakarta, maka pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil-genap (Gage) tetap tidak diberlakukan,” kicau TMC Polda Metro Jaya pada 8 November 2020, dikutip dari Twitter @TMCPoldaMetro.
Dengan diperpanjangnya masa PSBB transisi Prov DKI Jakarta maka pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil-genap (Gage) tetap tidak diberlakukan. pic.twitter.com/S0TzF9MaST— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) November 8, 2020
Perpanjangan PSBB Masa Transisi tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 tahun 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan bahwa selama penerapan PSBB masa transisi, kondisi wabah Covid-19 di DKI Jakarta lebih terkendali.
“Berdasarkan data-data epidemologis selama penerapan PSBB masa transisi kali ini, kondisi wabah Covid-19 DKI Jakarta lebih terkendali dan menuju kategori aman,” ujarnya.
Bila terjadi kenaikan kasus secara signifikan, Anies Baswedan mengungkapkan bahwa Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat (emergency brake policy).
Selain terjadi kenaikan kasus, penerapan kebijakan rem darurat juga dapat dilakukan jika terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan.
Namun, Anies Baswedan meminta warga DKI Jakarta untuk saat ini harus menjadi semakin waspada dan disiplin, meski kondisi penularan melambat.
“Ingat, masih terjadi penularan, meskipun melambat. Jadi, harus tetap disiplin protokol kesehatan, khususnya 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan),” ucapnya.
Pemprov DKI Jakarta mencatat adanya penurunan secara signifikan dari kasus aktif sebesar 55,5 persen selama 14 hari terakhir, yakni pada 7 November 2020 menjadi 8.026 kasus dari 12.481 kasus pada 20 Oktober 2020.
Tingkat kesembuhan juga semakin menunjukkan tren perbaikan dengan 90,7 persen pada 7 November 2020.
Di sisi lain, tingkat kematian di angka 2,1 persen pada 7 November dan 24 Oktober 2020.
Angka tren kematian tersebut menunjukkan tren penurunan, dibandingkan dua pekan sebelumnya yakni 2,4 dan 2,2 persen.
Sementara untuk jumlah laporan akumulatif kasus terkonfirmasi positif, juga menunjukkan tren perlambatan kenaikan setiap dua pekannya.
Pada 7 November 2020, kasus konfirmasi positif di Jakarta berjumlah 111.201 orang atau meningkat 9,87 persen, dibandingkan dua pekan sebelumnya pada 24 Oktober 2020, yakni 100.200 orang.
Angka tersebut menurun, jika dilihat pada perubahan data kasus positif 70.184 orang pada 26 September dan 85.617 orang pada 10 Oktober 2020.
“Dari data tersebut, terlihat bahwa peningkatan akumulasi kasus terkonfirmasi positif di DKI Jakarta setiap dua pekan mengalami tren penurunan, yaitu 18,03 persen pada 26 September-10 Oktober, sebesar 14,57 persen (10-24 Oktober), dan 9,87 persen (24 Oktober-7 November)” ujar Anies Baswedan.
“Artinya, penularan masih ada di Jakarta, namun melambat setiap dua pekan terakhir selama PSBB Transisi ini,” ucapnya menambahkan.
Anies Baswedan pun mengapresiasi masyarakat yang terus melaksanakan protokol kesehatan dengan menerapkan 3M secara disiplin