PSBB Transisi Jakarta, Sekolah Kembali Dibuka, Ini Syaratnya

ilustrasi

Jakarta, Gempita.co – Pada masa PSBB transisi, Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan kembali dunia pendidikan beraktivitas dengan protokol kesehatan COVID-19. Hal itu sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) 101/2020 tentang Perubahan Atas Pergub 79/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Pergub 101/2020 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu berlaku pada masa PSBB transisi yang resmi diberlakukan kembali mulai Senin 12 Oktober 2020. Pada pasal 9 berbunyi, Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan lainnya dalam menyelenggarakan aktivitas kegiatan belajar mengajar wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Beberapa hal yang harus diperhatikan adalah:

  • menerapkan protokol kesehatan di lingkungan sekolah atau institusi pendidikan lainnya.
  • mewajibkan peserta didik dan tenaga kependidikan menggunakan masker, melakukan pengukuran suhu tubuh bagi peserta didik dan tenaga kependidikan.
  • mewajibkan peserta didik dan tenaga kependidikan untuk mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun sebelum dan sesudah beraktivitas
  • melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 (satu) meter antar peserta didik atau tenaga kependidikan
  • membersihkan area sekolah atau institusi pendidikan lainnya, dan lingkungan sekitar
  • melakukan disinfeksi pada lantai, dinding dan permukaan benda/barang di lingkungan sekolah atau institusi pendidikan lainnya secara berkala
  • memberikan sanksi kepada peserta didik dan tenaga kependidikan yang tidak melaksanakan protokol pencegahan COVID-19
  • melarang peserta didik yang melakukan aktivitas berkumpul yang berpotensi melanggar protokol COVID-19
  • mengimbau orang tua untuk melarang anaknya selaku peserta didik melakukan aktivitas berkumpul yang berpotensi melanggar protokol COVID-19, dan
  • membuat dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan COVID-19.

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai protokol pencegahan COVID-19 di sekolah dan institusi pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan.

Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan lainnya yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.

“Pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan dapat didampingi oleh Perangkat Daerah terkait,” seperti yang dikutip dalam Pergub 101/2020, Minggu (11/10/2020).

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali