Puluhan Napi Asal Kalbar Dipindahkan ke Nusakambangan

Ilustrasi tahanani/ist

Pontianak, Gempita.co – Sebanyak 43 narapidana (napi) kasus narkotika dari sejumlah lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan) di Kalimantan Barat dipindah ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Koordinator Lapas Se-Nusakambangan dan Cilacap Erwedi Supriyatno mengatakan 43 napi tersebut diterbangkan dari Pontianak, Kalimantan Barat, menuju Yogyakarta dengan menggunakan pesawat terbang dan selanjutnya dibawa ke Cilacap melalui jalur darat menggunakan bus.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Menurut Erwedi, sebanyak 43 napi kasus narkotika tersebut berasal dari Lapas Pontianak 26 orang, Rutan Pontianak 12 orang, dan Rutan Mempawah 5 orang.

“Kalau dirinci berdasarkan pidananya terdiri atas seumur hidup sebanyak 16 orang, pidana mati sebanyak 8 orang, dan pidana penjara sementara sebanyak 19 orang,” kata Erwedi, yang juga Kepala Lapas Batu, Pulau Nusakambangan, Kamis (17/9/2020).

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali