PWI: Jangan Beri Ruang Oknum Wartawan Pemeras!

Wartawan Pemeras
Ketua PWI Papua Barat, Bustam (Foto: istimewa)

Manokwari, Gempita.co – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Papua Barat meminta semua pihak tidak memberi ruang kepada oknum wartawan pemeras.

Pasalnya, kabarnya ada oknum wartawan yang meminta uang kepada narasumbernya. Bahkan, ada pula melakukan pemerasan dengan operasi menakut-nakuti.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Sehingga banyak pihak yang mengaku resah. Mereka menyampaikan ada wartawan yang minta-minta uang,” ujar Ketua PWI Papua Barat, Bustam, dalam keterangannya, Rabu (21/6/2023).

Bustam menegaskan, PWI Papua Barat akan mengambil tindakan tegas jika yang dimintai uang berani membuat laporan resmi ke polisi.

“Karena ini berkaitan dengan alat bukti, harus ada yang melapor,” jelasnya.

Bustam mengatakan, dalam memberikan keterangan media, narasumber punya hak menolak diwawancarai oleh wartawan yang tidak profesional.

Bustam menerangkan, wartawan profesional adalah wartawan pemegang kartu UKW (Uji Kompetensi Wartawan) yang diterbitkan oleh Dewan Pers, bekerja di media berbadan hukum pers (PT bergerak di bidang pers), memiliki alamat kantor redaksi yang jelas (punya nomor kontak redaksi), punya box redaksi dan penanggungjawab redaksi (kompetensi utama).

“Karena kalau hanya bermodalkan kartu pers, semua orang pun bisa buat kartu pers,” ujar Bustam.

Menurutnya, jika ada orang mengaku wartawan yang meminta uang, bahkan memeras. Berarti orang tersebut telah bekerja di luar etik jurnalistik. Oleh sebab itu, bagi institusi maupun masyarakat yang merasa dirugikan oleh wartawan seperti ini, silakan melapor.

“Kalau yang bersangkutan namanya tertera dalam box redaksi. Silahkan menghubungi penanggungjawab redaksinya, itu ada di box redaksi. Kalau tidak ada, berarti media itu masuk kategori tidak jelas,” ungkapnya.

Jika ada yang meminta-minta, apalagi memeras. Itu masuk praktik jurnalistik yang tidak etis.

“Artinya dia melanggar kode etik. Maka bisa dilaporkan ke Dewan Pers. Kalau bukan wartawan, maka bisa dikategorikan penipuan dan pencemaran profesi wartawan. Jadi masyarakat yang jadi korban, silahkan melapor ke polisi,” terangnya.

Bustam menambahkan, bagi wartawan yang tergabung di PWI pasti dibekali kartu anggota PWI, dan untuk menjadi anggota PWI wajib lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

“Agar lebih jelas lagi, silakan buka website resmi Dewan Pers. Di situ masyarakat bisa melihat wartawannya terdaftar tidak,” terangnya.

Perlu diketahui, tambahnya, bahwa pemerasan dan pemaksaan itu tidak dibenarkan dalam kode etik jurnalistik dan telah melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.(rls)

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali