Rafael Alun Telah Dibidik KPK Sejak Tahun 2020, Pejabat Eselon III Punya Harta Rp 56 Miliar

Gempita.co – Rafael Alun Trisambodo ternyata telah dipantau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2020, ayah pelaku tindak penganiayaan Mario Sandy Satriyo, punya harta yang tak sesuai profilenya sebagai pejabat eselon III Ditjen Pajak, yakni Rp 56 miliar.

“Khusus dalam LHKPN salah seorang pegawai Kemenkeu ini, KPK juga telah menindaklanjuti dan mengkoordinasikannya kepada Inspektorat Bidang Investigasi Kemenkeu sejak tahun 2020,” ujar Ghufron dalam keterangannya, Senin (27/2), dikutip situs Publicanews.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan bahwa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi instrumen penilaian pendukung untuk promosi ataupun mutasi jabatan di lembaga atau instansi pemerintah serta Pemda.

“Hal itu menjadi bagian proses pencegahan agar pihak yang dipilih adalah pihak berintegritas,” katanya.

LHKPN, ia menambahkan, juga menjadi instrumen penyelidikan jika ada laporan masuk ke KPK. LHKPN dapat digunakan sebagai untuk mendukung pengungkapan suatu perkara tindak pidana korupsi ataupun pencucian uang (TPPU) serta pemulihan aset negara atau asset recovery.

Pos terkait