Rapid Test yang Dijual di Toko Online Belum Memiliki Izin Edar dari Menkes

Untuk membedakan palsu atau bukan, yang harus dilihat oleh masyarakat adalah isi dari alat rapid test tersebut.(Foto: Ist)

Jakarta,Gempita.co – Seiring dengan bertambahnya jumlah pasien positif corona di Indonesia, alat pelindung diri pun banyak dicari orang, termasuk alat tes atau rapid test yang sekarang banyak dijual secara online.

Namun menurut juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 Achmad Yurianto, rapid test yang dijual secara online itu merupakan barang ilegal.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Barang illegal tersebut akurasinya masih diragukan. Untuk itu masyarakat harus waspada terhadap barang yang dijual di toko online tersebut.

Seorang ahli biologi molekuler Ahmad Rusdan Handoyo mengatakan memang cukup sulit untuk membedakan rapid test corona yang asli dengan yang palsu.

Meski demikian, ada beberapa hal dasar yang bisa dijadikan patokan untuk membedakan alat rapid test asli dengan yang palsu.

Paling utama yang harus dilihat oleh masyarakat adalah isi dari alat rapid test tersebut.

“Rapid tes itu kontennya kompleks, ada antigen dan ada antibodi khusus. Kalau palsu kan bisa hanya kertas kosongan, casing plastik tidak jelas,” ujar Ahmad.

Rapid test sebagai alat untuk membuktikan terinfeksi virus Corona, saat ini belum memiliki izin impor atau edar dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali