Ratusan Simpatisan MSAT Dipulangkan, Kecuali 5 Tersangka Ditahan Polres Jombang

Gempita.co – Polres Jombang akhirnya memulangkan ratusan simpatisan MSAT tersangka kasus pelecehan seksual terhadap santriwati ke rumah masing-masing dari Mapolres Jombang, Jum’at (8/7/2022).

Setelah sebelumnya mereka ditahan Polres Jombang karena diduga menghalang-halangi Polisi saat penyidikan MSAT di Pondok Pesantren Shidiqiyah, Ploso, Jombang, Kamis (7/7/2022) kemarin.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Sebelum dipulangkan 323 orang tersebut menginap semalam di Mapolres Jombang untuk menjalani pemeriksaan. Mereka juga diberlakukan baik oleh pihak Kepolisian, terlihat sebelum pemulangan para simpatisan diberikan makan, kopi, masker, vitamin, hingga kopyah berwarna putih.

Mereka juga menunaikan shalat jamaah ashar bersama jajaran Polres Jombang. Setalah selesai menunaikan shalat berjamaah mereka juga juga menggelar doa bersama dilanjutkan dengan shalawatan dan diakhir dengan berjabat tangan kepada jajaran Polres Jombang.

Kemudian, dengan penuh tertib ratusan jemaah Shidiqiyah yang kebanyakan merupakan anggota Persaudaraan Cinta Tanah Air (PCTA) Indonesia itu secara bergantian memasuki truk yang disediakan oleh Polres Jombang untuk pulang. Wajah sumringah juga terlihat dari wajah mereka setelah dinyatakan diperbolehkan pulang.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha menjelaskan, pihaknya mengamankan 323 orang yang kemarin telah menghalang-halangi kepolisian dalam penyidikan MSAT di Ponpes Shidiqiyah. Lima diantaranya dinyatakan sebagai tersangka.

“Lima dinyatakan sebagai tersangka, selain dari lima orang ini akan dipulangkan hari ini,” katanya, kepada awak media, Jum’at (8/7/2022).

“Mereka rata-rata berasal dari luar daerah Jombang diantaranya dari Grobogan, Jepara, Malang, Lampung, dan Kalimantan,” tambahnya dikutip Times Indonesia.

Pihaknya juga menegaskan, barang siapa yang menggalang-halangi petugas dalam penyidikan sebuah kasus maka akan dikenakan sangsi berdasarkan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 19.

Yang berbunyi : Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan/ atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau Saksi dalam perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali