Gempita.co-Ratusan Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina yang menggelar unjuk rasa menolak perang di Denpasar, Bali, Selasa (1/3/2022) sore kemarin, kini terancam dideportasi.
Ancaman sanksi tegas itu diutarakan Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk. Hal ini dikarenakan WNA Ukraina tersebut telah melakukan aksi demonstrasi tanpa izin dari aparat kepolisian.
Jamaruli menegaskan pihaknya akan menindak tegas ratusan WN Ukraina itu sesuai UU No. 6 Tahun tentang Keimigrasian.
“Akan dilakukan tindakan tegas berupa sanksi sesuai Perundang-undangan Keimigrasian,” tegas Jamaruli Manihuruk, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/3/2022).
Sesuai data resmi yang dikantongi Kantor Imigrasi Bali, ujar Jamaruli, saat ini terdapat 464 orang WNA Ukraina dan 2.542 WNA Rusia yang ada di Bali.