Remisi Khusus Natal untuk 11.669 Narapidana dan 195 Bebas

ilustrasi

Jakarta, Gempita.co – Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2020 kepada 11.669 narapidana beragama Kristen dan Katholik pada Kamis, diberikan pemerintah.

Menurut Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sebanyak 11.474 orang mendapatkan RK I (pengurangan sebagian) dan 195 orang diantaranya mendapatkan RK II atau dipastikan langsung bebas.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengatakan seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan.

“Perlu dipahami juga bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” ungkap Reynhard dalam siaran pers.

Dari 11.474 narapidana penerima RK I, sebanyak 2.306 orang mendapatkan pengurangan masa pidana 15 hari, 7.254 orang menerima pengurangan 1 bulan, 1.497 orang memperoleh pengurangan 1 bulan 15 hari dan 417 orang diberi pengurangan 2 bulan.

Menurut pernyataan itu, saat ini narapidana beragama Kristen dan Katholik di seluruh penjuru Indonesia berjumlah 22.246 orang.

Reynhard mengungkapkan bahwa narapidana penerima RK Natal terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara sejumlah 2.152, Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.730 dan Sulawesi Utara sebanyak 929.

“Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan,” imbuh dia.

Reynhard menambahkan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tapi diharapkan juga dapat meningkatkan keimanan dan motivasi bagi narapidana untuk menjadi lebih baik.

Hingga 15 Desember 2020, jumlah warga binaan di Indonesia berjumlah 247.017 orang yang terdiri dari narapidana sebanyak 197.336 orang dan tahanan sebanyak 49.681 orang.

Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Peraturan mengenai pemberian Remisi terdapat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.

Pos terkait