Jakarta, Gempita.co – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
PP ini diteken pada 20 Mei 2020 dan diundangkan pada tanggal yang sama. Dengan terbitnya peraturan ini, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) bisa segera beroperasi.
Berdasarkan Pasal 7 PP 25/2020 ini, BP Tapera tidak hanya mengelola dana perumahan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), melainkan bisa diakses oleh seluruh perusahaan.
Pekerjaan yang diwajibkan menjadi peserta BP Tapera adalah calon PNS, Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit dan siswa Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milih Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa, perusahaan swasta, dan pekerja apa pun yang menerima upah.
“Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan peserta pekerja mandiri,” demikian keterangan Pasal 15 PP tersebut.
Peserta Tapera dengan status pekerja, simpanan ditanggung bersama oleh pemberi kerja (perusahaan) sebesar O,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Sementara peserta mandiri membayar sendiri kewajibannya.
Manfaat
Manfaat Tapera dalam Pasal 37 PP tersebut menyebutkan bahwa pemanfaatan dana Tapera dilakukan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta. Pembiayaannya meliputi pemilikan rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah.
Kepesertaan Tapera berakhir karena telah pensiun bagi pekerja, telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandir, peserta meninggal dunia dan peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.
Bagi yang sudah berakhir masa kepesertaannya bisa memperoleh pengembalian simpanannya bisa berupa deposito perbankan, surat utang pemerintah pusat, surat utang pemerintah daerah, surah berharga di bidang perumahan, atau bentuk investasi lain yang aman.
Program ini sebenarnya sudah digagas sejak tahun 2016 lalu dengan hadirnya UU Nomor 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
PP tersebut menjelaskan bahwa dana Tapera merupakan dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan simpanan beserta hasil pemupukannya. Nantinya, pungutan iuran dilakukan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Syarat dan Ketentuan
Namun, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi jika masyarakat ingin memanfaatkan dana Tapera. Pertama, pembiayaan hanya dilakukan untuk rumah pertama. Kedua, hanya diberikan satu kali. Ketiga, mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap-tiap pembiayaan perumahan. Sementara itu, rumah yang dapat dibiayai melalui dana Tapera berupa rumah tunggal, rumah deret, dan rumah susun. Pembiayaan kepemilikan rumah dapat dilakukan melalui mekanisme sewa beli, yang diatur langsung oleh BP Tapera
Untuk mendapatkan pembiayaan perumahan, peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu:
1. Mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 bulan
2. Termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah
3. Belum memiliki rumah
4. Menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama
Sementara itu, pembaiayaan perumahan bagi peserta dilaksanakan dengan urutan berdasarkan kriteria lamanya masa kepesertaan, tingkat kelancaran membayar simpanan, tingkat kemendesakan kepemilikan rumah, dan ketersediaan dana pemanfaatan.
Informasi lengkap mengenai PP Nomor 25 Tahun 2020 dapat diakses di sini.