Respons Aduan Masyarakat, DPRD Gunungsitoli Periksa Proyek Jembatan

Anggota Komisi III DPRD Kota Gunungsitoli saat memeriksa langsung proyek jembatan/ist

Gunungsitoli, Gempita.co-Komisi III DPRD Kota Gunungsitoli, Rabu (18/3/2020) lalu, turun langsung melakukan pemeriksaan atas pekerjaan proyek pembangunan Jembatan Sungai Nou Ruas Boyo – Ampera dan peningkatan Jalan Lasara Lapas – Puskesmas Gunungsitoli.

Pemeriksaan tersebut untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait temuan pengerjaan proyek yang diduga tidak sesuai mutu, kualitas dan besteknya. Dalam monitoring itu, Tim Komisi III DPRD menemukan sejumlah kejanggalan dan beberapa kerusakan di berbagai item pekerjaan.

Bacaan Lainnya

“Kita menemukan sejumlah keretakan pada dinding jembatan, juga ruas jalan yang diaspal hot mix, diduga tidak sesuai dengan spesifikasinya. Bukan hanya itu, kita juga mendapati adanya kerenggangan antara persambungan jembatan dan jalan. Kemudian besi jembatan yang diduga tidak sesuai SNI,” ungkap Ketua Komisi lll DPRD Kota Gunungsitoli, Samotuho Harefa, kepada wartawan.

Menurutnya, berdasarkan temuan tersebut pihaknya akan segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan memanggil para pihak terkait. “Kami akan segera menggelar RDP untuk menindaklanjuti hasil monitoring, dan juga akan memanggil pihak terkait lainnya,” tegas Samotuho.

Hal senada disampaikan Anggota Komisi lll DPRD, Alisokhi Harefa. Ia mengatakan, dalam sistem konstruksi keretakan yang terjadi pada dinding jembatan tidak dibenarkan.

“Bagaimana pun itu, keretakan tidak diperkenankan. Bagaimana teknis pekerjaan, hanya Dinas PUPR dan rekanan yang mengetahuinya, saya berharap rekanan dapat segera memperbaikinya, karena masih ada masa pemeliharaan,” kata Alisokhi.

Terpisah, Ketua DPP Ormas Gerakan Perjuangan Nias (Gapernas) Kepulauan Nias, Happy A. Zalukhu mengapresiasi Komisi III DPRD Kota Gunungsitoli yang cepat merespons laporan masyarakat.

“Bila mendasari apa yang menjadi temuan Tim Komisi III DPRD Kota Gunungsitoli, maka kita patut diduga jika konstruksi dasar pengerjaan proyek tersebut dalam pelaksanaannya sudah menyalahi dan tidak sesua dengan mutu, kualitas dan bestek yang telah ditentukan,” ujar Happy, saat dimintai tanggapannya, Sabtu (21/3/2020).

Pos terkait