Reza Artamevia Mengaku Sudah 4 Bulan Konsumsi Sabu

Reza Artamevia saat konfrensi pers di Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020) - Foto: Istimewa

Jakarta, Gempita.co – Penyanyi Reza Artamevia yang ditangkap Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dalam pengakuannya membeli sabu seberat 0,78 gram dengan harga Rp1,2 juta.

“Rp 1,2 juta dia beli, 1 klip beratnya 0,78 gram, sabu-sabu itu masih kita lakukan pengecekan ke labfor,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Reza ditangkap pada Jumat, 4 September 2020 sekitar pukul 16.00 WIB, di restoran kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.

Setelah ditangkap, polisi menggeledah rumah Reza di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan dan menyita alat isap sabu serta korek api di kediamannya.

Dalam pengembangan perkara, Reza mendapatkan sabu dari seorang berinisial F yang kini jadi buron. Reza mengaku sudah empat bulan mengonsumsi sabu selama masa pandemik COVID-19.

“Beberapa public figure yang kita amankan pasti akan menyampaikan bahwa ini mengisi kekosongan waktu, karena memang di rumah saja, sehingga terpengaruh lagi menggunakan barang haram ini,” kata dia.

Reza disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 (ayat) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman paling singkat 4 tahun penjara paling lama 12 tahun.

“Saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada anak, orang tua, guru, sahabat dan kerabat saya. Saya mohon maaf atas kesalahan yang saya buat, semoga hal ini tidak dicontoh siapapun dan jadi pelajaran berharga,” kata Reza dalam kesempatan yang sama.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali