RSUD Gunungsitoli Ancam Tidak Lagi Berkenan Tangani Pasien Covid-19

Gunungsitoli, Gempita.co – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Gunungsitoli mengancam tidak lagi berkenan menangani pasien Covid-19.

Pernyataan ini disampaikan melalui surat resminya yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias, dengan No:445/6151/RS, Perihal Pernyataan Sikap Staf UPTD RSUD Gunungsitoli, tertanggal 13/11/2020, yang ditanda tangani oleh Direktur RSUD Gunungsitoli, dr.Yulianus Dawolo bersama sejumlah stafnya.

Bacaan Lainnya

Surat tersebut menyusul disampaikan atas adanya tudingan mengcovidkan pasien dan aksi demo yang dialamatkan kepada RSUD Gunungsitoli terkait penanganan, pelayanan, dan pengelolaan anggaran Covid-19.

Dalam surat tersebut, Pihak RSUD Gunungsitoli dengan jelas menyampaikan bahwa sehubungan dengan adanya aksi demo beberapa hari yang lalu, yakni pada tanggal 3 dan 11 November 2020 lalu, yang dilakukan oleh salah satu organisasi mahasiswa, dan juga atas berkembangnya isu negatif di tengah masyarakat yang menuding pihaknya mengcovidkan pasien.

Sehingga menimbulkan opini yang salah di tengah masyarakat dan menimbulkan ketidakpercayaan, mengakibatkan ketidak nyamanan seluruh Staf UPTD RSUD Gunungsitoli dalam melaksanakan pelayanan Covid-19.

Dalam penjelasannya, pihak RSUD Gunungsitoli menegaskan bahwa Percepatan Penanganan Covid-19 tidak hanya menjadi tanggungjawab pihaknya. Melainkan juga merupakan tanggungjawab Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTTP) Covid-19 Kabupaten/Kota se-Kepulauan Nias dan bagian dari Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Wilayah Kepulauan Nias.

RSUD Gunungsitoli juga mengaku, jika pihaknya telah menyampaikan penjelasan atau klarifikasi pada tanggal 4 November 2020 lalu, sebagaimana sudah diberitakan oleh beberapa media, dan melalui dialog interaktif di RRI Gunungsitoli, bahkan melalui chanel Youtube RSUD Gunungsitoli Official.

Tanggung Jawab

Oleh karena hal tersebut, pihak RSUD Gunungsitoli meminta kepada para Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan GTTP Covid-19 se-Kepulauan Nias serta Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk turut bertanggungjawab memberikan edukasi dan menjelaskan kepada masyarakat bahwa penanganan pelayanan pasien terpapar virus Corona telah sesuai dengan ketentuan.

Telah sesuai dengan pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 dan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020. Sehingga semua opini dan tudingan yang salah selama ini dapat terbantahkan.

Pihak RSUD Gunungsitoli juga meminta agar seluruh pihak terkait mendukung pihaknya dalam pelaksanaan pelayanan Covid-19. Sehingga pihaknya dapat lebih fokus dalam melayani pasien sebagaimana tugas dan fungsinya. Apabila hal tersebut tidak terlaksana dengan baik, maka pihak RSUD Gunungsitoli menyatakan tidak berkenan lagi menangani Covid-19.

Hingga berita ini diturunkan, Gempita.co telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak RSUD Gunungsitoli dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias, namun belum bersedia memberikan tanggapan.(Sabarman)

Pos terkait