Rupanya Alasan ini Warga Tak Setuju Anies Pilih RTH Kramat 3 Jadi TPU COVID-19

Papan nisan kuburan bertulisan "Corona Bin Covid" di Taman Jatinegara Barat, Jakarta Timur untuk mengingatkan bahaya Covid-19/net

JAKARTA, Gempita.co Ruang terbuka hijau (RTH) di Jalan Kramat 3, Lubang Buaya, Jakarta Timur menjadi salah satu lokasi yang direncanakan sebagai tempat pemakaman umum (TPU) khsusus COVID-19 DKI.

Namun, Ketua RT 04 RW 02 Kelurahan Lubang Buaya, Dadang menganggap lokasi tersebut tidak cocok menjadi tempat pemakaman. Sebab, kata Dadang, lahan RTH di Jalan Kramat 3 itu merupakan daerah rawan banjir.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Di sini (RTH Jalan Kramat 3) banjir, makam bisa pada ngambang,” kata Dadang kepada wartawan, Rabu, 3 Februari.

Menurut Dadang, lokasi RTH ini dekat dengan Kali Sunter yang mengalir di wilayah Timur Jakarta. Selama musim hujan, sering terjadi banjir. Itu sebabnya, sejak awal kawasan tersebut dijadikan RTH untuk menyerap air.

“Di belakang (RTH) ada Kali Sunter. Meski tanggul tinggi, tapi tetep saja meluap,” ungkap dia.

Contohnya, ketika banjir merendam jembatan Jalan Raya Pondok Gede yang berdekatan dengan lokasi RTH, hal itu membuat akses lalu lintas di kedua arah tidak bisa dilalui kendaraan bermotor.

“Masalah ketinggian susah ngukurnya, tapi pernah melewati jembatan Jalan Raya Pondok Gede. Sehingga penduduk yang hendak atau dari Pondok Gede dibantu oleh truk-truk TNI AU,” tutur Dadang.

Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp185 miliar untuk membeli lima lahan makam baru sejak akhir tahun 2020.

Dua lahan makam yang telah terpakai yakni TPU Bambu Apus (Bambu Wulung) dengan total luas 5 hektare, TPU Srengseng Sawah 2 di Jakarta Selatan dengan total luas 3,4 hektar.

Sementara, tiga lahan makam lainnya masih dalam proses persiapan. Di antaranya, TPU Tegal Alur 2 di Jalan Sahabat dengan luas 1,3 hektare, TPU Kramat 3 di Lubang Buaya dengan luas 5,2 hektare, dan RTH Jakan Raya Pondok Gede atau Dukuh II di Kramat Jati dengan total luas 2,1 hektare.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali