Rusia-Ukraina Gagal Sepakati Genjatan Senjata

Gempita.co – Perundingan sesi kedua Rusia dan Ukraina yang berlangsung sejak Rabu (2/3/2022) hingga Kamis (3/3/2022) malam waktu setempat menghasilkan sejumlah kesepakatan antara kedua pihak.

Topik yang dibahas dalam pertemuan ini adalah mengenai gencatan senjata dan evakuasi warga sipil.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Perundingan antara Ukraina dan Rusia digelar di perbatasan Polandia-Belarus pada hari kedelapan invasi Rusia ke Ukraina.

Perunding utama Rusia yakni mantan Menteri Kebudayaan, Vladimir Medinsky mengatakan, kedua negara sepakat membentuk koridor kemanusiaan untuk mengevakuasi warga sipil dalam perundingan kedua tersebut.

“Pertanyaan utama yang kami putuskan hari ini adalah masalah menyelamatkan orang, warga sipil, yang berada di zona bentrokan militer,” katanya, sebagaimana dilaporkan New York Times, Jumat (4/3/2022).

Kendati demikian, perundingan terkait dengan gencatan senjata masih belum menghasilkan dan gagal mencapai kesepakatan.

Dikutip melalui akun Twitter pribadi @Podolyak_M, Penasihat Presiden Ukraina Mykhailo Podolyak mengatakan bahwa tidak ada hasil apapun yang dibutuhkan Ukraina dalam perundingan kedua dengan Rusia.

“Pembicaraan putaran kedua telah berakhir. Sayangnya, Ukraina belum memiliki hasil yang dibutuhkan. Yang ada hanya keputusan tentang organisasi koridor kemanusiaan,” katanya, dikutip dari akun Twitter @Podolyak_M, Jumat (4/3/2022).

Sekadar informasi, perundingan ini merupakan kelanjutan dari perundingan pertama yang digelar pada Senin lalu. Dalam perundingan itu, kedua pihak tak mencapai kesepakatan apa pun. Penyebabnya, tidak ada kesepakatan gencatan senjata sehingga perang masih terus berkobar di Ukraina.

Salah satu pertempuran yang menjadi sorotan terjadi di Enerhodar. Pasukan Rusia di kota tersebut berupaya menguasai pembangkit listrik tenaga nuklir terbesar di Eropa, PLTN Zaporizhzhia yang mengakibatan PLTN tersebut terbakar lantaran pertempuran sengit dengan antarpasukan tersebut.

Sumber: Asiatoday

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali