Saat Reka Ulang Bharada E Tak Dipertemukan Langsung Ferdy Sambo

Gempita.co – Bharada Richard Eliezer, tidak dipertemukan langsung dengan Ferdy Sambo, dalam reka ulang di rumah pribadi Ferdy Sambo, Selasa (30/8/2022).

Adegan Ferdy yang disebutkan memerintahkan Bharada E untuk mengesekusi Yosua digantikan seorang anggota kepolisian berkaos merah. Penggunaan pemeran pengganti Bharada E sudah disampaikan LPSK karena posisi E sebagai Justice Colaborator.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dihadirkan dalam reka ulang di rumah pribadi Ferdy Sambo.

Dalam kasus ini Tim Khusus Polri telah menetapkan lima tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau RR, dan sopir Kuat Ma’ruf.

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP jo. Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP. Ancaman hukum maksimal pidana mati.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali