Bandung, Gempita.co – Dugaan penyelewengan dana bantuan sosial selama kasus awal virus corona (COVID-19) laporannya diterima Kepolisian Daerah Jawa Barat.
Penanganan belasan kasus tersebut, nantinya akan ditangani oleh Saber Pungli dan Polres masing-masing kabupaten/kota.
Dirkrimsus Polda Jabar, Kombes Yaved Duma Parembang mengatakan, ada lima kasus dana bantuan sosial di Provinsi Jawa Barat akan ditangani langsung oleh Satgas Saber Pungli Jabar. Adapun sebanyak tujuh kasus lainnya akan ditangani langsung jajaran Polres di wilayah hukum Polda Jabar.
“Totalnya 12 kasus (yang ditangani). Polda tangani lima, Polres ada tujuh, sisanya sudah dilimpahkan ke Saber Pungli,” ujar Yaved, Sabtu (22/8).
Yaved menurutkan, dari puluhan laporan tersebut, hingga kini polisi masih belum tetapkan tersangka. Menurutnya, saat ini polisi masih mengumpulkan bahan keterangan dari laporan-laporan tersebut.
“Saat ini tersangka belum ada, karena masih dilakukan kegiatan pengumpulan bahan-bahan keterangan,” ungkapnya.
Selain itu, Yaved mengatakan, saat ini Polda Jabar juga masih akan meminta keterangan dari berkas laporan dugaan penyelewengan dana Bansos tersebut. Sehingga untuk pelaku, menurutnya, saat ini belum bisa ditetapkan.
“Dari bahan-bahan keterangan itu kita masih klarifikasi apa betul ada atau tidak Tipikornya,” katanya.
Untuk diketahui, pada Selasa (28/7/2020), Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga mengatakan bahwa penyelidikan dari belasan laporan tersebut tidak semua dilakukan oleh Polda Jabar. Ia menyebut, Polres masing-masing daerah juga ikut menangani.
Ia menuturkan, sebanyak tujuh kasus dugaan penyelewengan anggaran bansos corona yang ditangani Polda Jabar tersebut ada di wilayah Sukabumi, Majalengka, Subang, Garut, Bogor Indramayu, dan Cianjur.
“Enam kasus yang ditangani oleh jajaran polres itu berada di Karawang, Tasikmalaya, dan Indramayu. Di Kabupaten Indramayu ada empat kasus penyelewengan dana bansos,” katanya.
Dari semua laporan dugaan penyalahgunaan dana bansos corona, wilayah Kabupaten Indramayu tercatat menjadi yang paling banyak. Semuanya langsung ditangani oleh jajaran Polres Indramayu, bukan di Polda Jabar.
Lebih lanjut, Erlangga menambahkan, modus yang terjadi dalam penyelewengan bansos tersebut yakni pemotongan atau penggelapan dana. Ia mencotohkan, semisal ada dana Rp600 ribu yang harusnya dibagikan, namun disunat menjadi beberapa ratus ribu rupiah saja. Hal tersebut dilakukan untuk kepentingan pribadi.
“Ini masih dalam penyelidikan dan dugaan, kita belum bisa menyebutkan motifnya,” kata dia.