Sah! Diskon Pajak Mobil Baru Berlaku Mulai Hari Ini

Deretan mobil dinas pimpinan parlemen, Toyota Crown 2.5 HV G-Executive di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/10/19). Sebanyak 19 pimpinan DPR/Foto: Antara

GEMPITA.CO- Diskon pajak pembelian mobil baru sah berlaku mulai hari ini, Senin (1/3).

Keringanan ini buah dari terbitnya aturan mengenai diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil baru maksimal 1.500 cc.

Bacaan Lainnya

Relaksasi PPnBM ini akan berlangsung selama sembilan bulan, alias hingga akhir tahun 2021. Berikut fakta-faktanya sejauh ini:

Ketentuan Mobil yang Dapat Diskon

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20 Tahun 2021 ini, disebutkan dua jenis PPnBM yang ditanggung pemerintah.

Pertama, PPnBM atas kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.

Kedua, kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala gardan penggerak (4×2), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.

Adapun besaran insentif PPnBM yang diberikan mencapai 100 persen atau PPnBM 0 persen pada tahap pertama berlangsung mulai Maret-Mei 2021. Diskon PPnBM 50 persen pada tahap kedua sejak Juni-Agustus 2021 dan 25 persen di tahap ketiga dari September-Desember 2021.

Esemka Tak Masuk Daftar

Setidaknya total ada 21 mobil dari 7 merek yang berbeda yang kena diskon PPnBM. Enam merupakan pabrikan Jepang, satu dari pabrikan China, dominasinya mobil segmen Low MPV.

Dari 21 jenis mobil tersebut, tidak ada Esemka. Padahal Esemka merupakan produk mobil lokal dengan cc yang rendah, yakni 1.200-an cc.

Pos terkait