Sah, DPP Partai Gerindra Rekomendasikan Soerya-Iman Maju Pilkada Kepri

Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto menyerahkan surat rekomendasi pencalonan Soerya Respationo dan Iman Sutiawan sebagai pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk maju dalam Pilkada Kepri pada Desember 2020 mendatang/ist

Jakarta, Gempita.co – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra secara resmi telah menyetujui Soerya Respationo dan Iman Sutiawan sebagai pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan maju dalam Pilkada Kepri pada Desember 2020 mendatang.

Keputusan DPP Partai Gerindra ini tertuang dalam surat rekomendasi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri periode 2020-2024 dengan No:06-769/Rekom/DPP-GERINDRA/2020.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Surat rekomendasi itu langsung diserahkan oleh Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto dan diterima Soerya Respationo didampingi Iman Sutiawan, Nuryanto (Ketua DPC PDI-P Batam), Nyanyang Haris Pratamura (Bendahara Gerindra Kepri) yang disaksikan Sufmi Dasco Ahmad (Waketum Gerindra) di Jakarta, Senin, (15/6/2020).

Surat Rekomendasi DPP Partai Gerindra untuk pasangan Soerya-Iman sebagai Bacalon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri/ist

Berikut isi surat rekomendasi tersebut DPP Partai Gerindra yang ditandatangani Ketua Umum Prabowo Subianto dan Sekjen Ahmad Muzani tertanggal 5 Juni 2020:

Berdasarkan hasil rapat Badan Seleksi Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah DPP Partai Gerindra, maka bersama ini kami sampaikan:

  1. DPP Partai Gerindra menyetujui dan merekomendasikan:
    Dr. H.M.Soerya Respationo, S.H.,M.H., sebagai bakal calon Gubernur Kepri periode 2020-2024.
    Iman Sutiawan, S.E., M.M., sebagai bakal calon Wakil Gubernur Kepri.
  2. Untuk itu DPD Partai Gerindra Provinsi Kepri agar segera melakukan koordinasi dengan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri dalam hal persiapan pencalonan tersebut.
  3. Selanjutnya DPD Partai Gerindra Kepri mengamankan dan memenangkan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur ini dengan mengerahkan semua potensi yang ada serta melibatkan anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta Pengurus PAC dan ranting partai Gerindra di daerah pemilihan Provinsi Kepri.
  4. Rekomendasi ini dibuat untuk dilaksanakan.
Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali