Sakit Jiwa! Kakek Ini Perkosa Kambing Betina Hingga Tewas

Kuala Lumpur, Gempita.co – Pria bernama Shaari Hassan itu didakwa memerkosa kambing betina hingga mati, atas perbuatannya itu Pengadilan Sidang Kuala Kubu Bharu menjatuhkan hukuman penjara 6 tahun kepada pria tua asal Rawang.

Hubungan tidak wajar yang dilakukan oleh pelaku dengan seekor kambing betina tersebut terjadi di belakang rumah tetangganya pada Juli. Kambing itu tak lama mati usai diperkosa Shaari.

Melansir Harian Metro melalui Minews, Shaari Hassan divonis 6 tahun penjara usai mengaku bersalah dalam persidangan di Pengadilan Sidang Kuala Kubu Bahru. Pada persidangan sebelumnya, pria berusia 60 tahun itu mengaku tidak bersalah atas pelanggaran tersebut.

Hakim yang memimpin kasus tersebut, Nurul Mardhiah Mohammed Reza menghukum pelaku dengan hukuman 6 tahun penjara dan juga menempatkannya di bawah pengawasan polisi selama satu tahun serta konseling setelah dia dibebaskan.

Sebelum vonis dijatuhkan, jaksa penuntut umum ditanyai oleh hakim mengenai penyebab kematian kambing yang oleh Wakil Jaksa Penuntut Umum, Khairunnisa Noor Harun membenarkan bahwa itu karena gagal paru-paru.

Shaari Hassan melakukan aksi biadabnya di belakang sebuah rumah di Kampung Sungai Buaya, Rawang pada pukul 13.33 pada 27 Juli 2021. Pria itu dijerat dengan Pasal 377 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda atau cambuk jika terbukti bersalah.

Pada akhir 2018, seorang pria di Afrika Selatan yang tidak dapat membendung nafsu birahinya nekat memperkosa kambing tetangganya yang tengah hamil. Pria bernama Feselani itu mencuri kambing tetangganya dan menghabiskan malam bersama kambing betina terbebut.

Sebagai catatan, ketertarikan secara seksual terhadap binatang adalah salah satu perilaku seksual menyimpang yang kini sering ditemui di masyarakat. Secara umum, perilaku seks menyimpang terhadap hewan dibagi menjadi dua, yakni zoofilia dan beastialiti.

Zoofilia merupakan penyimpangan berupa pelaku memiliki kepuasan usai melakukan aktivitas seksual dengan hewan. Namun, hubungan pelaku dan hewan tersebut bukan hanya sebatas kontak fisik, tapi juga melibatkan emosi.

Sementara beastiality, merupakan penyimpangan seksual dengan ciri pelaku mendapat kepuasan seksual hanya ketika berhubungan badan dengan binatang.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali