Samantha Jones, Warga Inggris Lolos dari Hukuman Gantung di Malaysia

Samantha Jones (Foto: Ist)

Kuala Lumpur, Gempita.co – Akhirnya Samantha Jones warga negara Inggris lolos dari hukuman gantung, dia didakwa menikam suaminya hingga tewas di Malaysia, Senin (3/8/).

Setelah mengaku bersalah atas dakwaan yang lebih ringan, Samantha dihukum penjara selama 42 bulan.

Menurut Sangeet Kaur Deo, pengacara perempuan itu, jaksa penuntut setuju meringankan dakwaan terhadap Samantha Jones (51) dari pembunuhan yang direncanakan menjadi pembunuhan yang tidak direncanakan. Keringanan dakwaan itu tercapai setelah tim pembela Jones mengajukan banding ke kantor kejaksaan agung.

Keputusan bersalah atas sebuah pembunuhan biasanya membuahkan hukuman mati dengan cara digantung di Malaysia. “Ia (Samantha Jones) sangat lega mengetahui pengadilan bisa memahami apa yang terjadi pada malam itu. Ia tidak berniat melakukan pembunuhan itu,” kata Kaur kepada wartawan seusai sidang.

Selain hukuman penjara 42 bulan, Kaur mengatakan, Jones juga dikenai denda sekitar 2.368 dolar AS.

Samantha Jones dijatuhi dakwaan pembunuhan setelah polisi menemukan pisau bernoda darah di dapur rumah pasangan itu di Pulau Langkawi di mana John William Jones ditemukan tewas pada 18 Oktober 2018. Polisi mengatakan, perempuan itu mengaku menikam suaminya di dada sewaktu terlibat dalam pertengkaran hebat.

Pengacaranya mengatakan, pasangan itu telah menikah selama 17 tahun. Namun Samantha Jones hidup menderita karena menjadi korban kekerasan suaminya. Perempuan itu bahkan menemani suaminya menjalani berbagai terapi untuk menyembuhkan perilaku kerasnya, namun tidak membuahkan hasil.

Kaur mengatakan, Samantha Jones telah menghabiskan 20 bulan dalam tahanan selama menunggu keputusan pengadilan.

Menurutnya, perempuan itu kemungkinan dibebaskan akhir tahun depan, mengingat sepertiga masa hukumannya dapat dihapus bila ia berkelakuan baik.

Pos terkait