Gempita.co-Kriminolog menilai motif pelecehan seksual sulit dibuktikan sebagai motif pada kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di rumah dinas Ferdy Sambo saat menjabat Kadiv Propam Polri.
Hal itu disampaikan Ahli Kriminologi Muhammad Mustofa saat dihadirkan sebagai saksi di sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/12).
Namun, baik Sambo dan istrinya yakni Putri Candrawathi–keduanya terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J–membantah keterangan ahli yang memberikan kesaksiannya di hadapan hakim tersebut.
Sambo mengklaim kekerasan seksual berupa pemerkosaan yang dilakukan Brigadir J terhadap istrinya benar terjadi di Magelang, Jawa Tengah.
“Kejadian di Magelang yang tadi ahli menyampaikan bahwa itu tidak mungkin terjadi, saya pastikan itu terjadi dan tidak mungkin saya berbohong masalah kejadian tersebut karena itu menyangkut istri saya,” ujar Sambo.
Selain itu, Sambo juga menyayangkan perihal konstruksi perkara yang diberikan penyidik kepada Mustofa selaku kriminolog.
“Bantahan terhadap, mohon maaf, dari ahli kriminolog karena sangat disayangkan apabila konstruksi yang dibangun oleh penyidik adalah konstruksi yang tidak secara menyeluruh diberikan kepada ahli sehingga hasilnya juga tidak akan komprehensif dan justru subjektif,” kata Sambo.
“Di mana penyidik ini menginginkan semua dalam rumah itu harus jadi tersangka. Sekali lagi mohon maaf,” sambung dia.
Sementara itu saat diberi kesempatan memberi tanggapan keterangan ahli oleh hakim, Putri pun mengungkapkan hal yang senada dengan Ferdy Sambo.
“Kepada terdakwa PC, bagaimana terhadap keterangan lima orang saksi ini, apakah benar semua atau salah semua atau tidak tahu menahu?” ujar Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso.
“Mohon izin Yang Mulia, untuk bapak Prof Mustofa sebagai Ahli Kriminolog mohon maaf sebelumnya pak, bahwa saya tidak pernah mengetahui suami saya, bapak Ferdy Sambo akan ke Duren Tiga dan juga tidak mengetahui peristiwa penembakan tersebut. Karena saya sedang berada di dalam kamar tertutup dan sedang beristirahat,” ujar Putri.
“Saya juga menyayangkan kepada bapak selaku Ahli Kriminolog hanya membaca BAP dari satu sumber saja. Karena saya berharap bapak bisa memahami perasaan saya sebagai korban seorang perempuan korban kekerasan seksual, pengancaman dan penganiayaan. Terima kasih,” sambung Putri.