Gempita.co- Pemerintah akan menjadikan vaksin dosis ketiga atau vaksin booster sebagai syarat bagi warga yang ingin mengakses fasilitas umum atau fasilitas publik.
Langkah ini dimaksudkan untuk meningkatkan jumlah target cakupan vaksin booster secara menyeluruh.
Kegiatan vaksinasi booster ini dilakukan dalam rangka mencegah peningkatan jumlah pasien yang terpapar Covid-19 di tanah air, serta mengurangi adanya penularan subvarian omicron.
“Saat ini, untuk kegiatan masyarakat berskala besar sudah mensyaratkan untuk wajib vaksin booster bagi pesertanya,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, dikutip dari akun YouTube BNPB, Sabtu (2/7/2022).
Pemberlakuan syarat ketentuan ini dilakukan karena beberapa waktu terakhir angka Covid-19 di Indonesia sempat mengalami kenaikan hingga tembus 16 ribu kasus dari 2.149 positif.
“Kedepannya, akan menjadi persyaratan juga untuk dapat memasuki fasilitas publik. Untuk itu, mohon segera melakukan vaksin booster dan ajak seluruh keluarga dan kerabat untuk segera melakukannya,” jelanya.
Menurut Wiku, cakupan vaksinasi dosis ketiga ini masih sangat jauh dari target. Bahkan mayoritas masyarakat yang ada di daerah untuk mendapatkan cakupan vaksin booster masih kurang dari 30 persen.
“Cakupan vaksin booster masih belum signifikan, peningkatan dimana cakupan nasional baru sebesar 24 persen. Selain itu, 28 dari 34 provinsi cakupan vaksinnya masih di bawah 30 persen,” tuturnya.
Ia mencatat, hingga kini hanya enam daerah yang sudah mencakup vaksin di atas 30 persen. Bali menjadi salah satu daerah yang sudah mencakup vaksin booster tertinggi dari 34 provinsi di Indonesia.
“Hanya Bali di atas 50 persen, disusul DKI dan Kepulauan Riau di atas 40 persen. DIY, Jawa Barat, Kalimantan Timur di atas 30 persen,” ucapnya.