Satpol PP Kabupaten Bogor Nyatakan Perizinan Hotel M-One Lengkap

Gempita.co-Wawan Darmawan Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Bogor menegaskan, Tempat Hiburan Malam (THM) di Hotel M-One Bogor yang berlokasi di Jalan Raya Bogor-Jakarta, Desa Cimanda, Kecamatan Sukaraja, dinyatakan lengkap mulai dari surat akta tanah, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sampai izin operasional..foto/istimewa

“Saat kami periksa, dokumen perizinan yang dimiliki PT. M-one ini mulai dari surat tanah sampai IMB ternyata sudah lengkap, termasuk izin operasionalnya,” ucapnya, kepada Ceklissatu.com, usai melakukan kunjungannya, Selasa malam.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Menurut Wawan, Hotel M-one Bogor menjadi salah stau tempat usaha yang lengkap perizinannya, sebab izin lokasi, site plan, Pengesahan Dokumen Rencana Teknis (PDRT) sampai IMB sudah lengkap.

“Dasarnya surat tanahnya sudah lengkap, kemudian izinnya atas nama PT. M-One sudah ada akta pendirian perusahaa, izin operasionalnya pun sudah ada, surat keterangan sebagai penggecer minuman berakohol golongan A juga sudah ada dari Kementrian perdagangan RI, sampai izin pengambilan air tanah pun sudah ada, termasuk izin reklame,” ungakapnya.

Sementara itu, HRD Hotel M-One Bogor, Agus Sudrajat mengaku lega dengan adanya pemeriksaan atau sidak dari Satpol PP Kabupaten Bogor sehingga informasi yang beredar tentang perizinan Hotel M-One bisa dibuktikan dengan sidak tersebut.

“Tentunya dalam berusaha kami selalu mengikuti aturan pemerintah dengan melengkapi semua perizinan. Ini membuktikan bahwa informasi yang beredar itu tidak benar, sebab kami selaku pengelola ingin mengikuti aturan dari pemerintah dengan melengkapi semua perizinan,” katanya.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali