Bintan,Gempita.co – Satreskrim Polres Bintan mengamankan seorang guy berinisial N yang mencabuli anak-anak di bawah umur di Desa Pengudang, Bintan, Kamis (14/5/20).
Pria ini ditangkap berdasarkan laporan masyarakat kepada Bhabinkamtibmas kalau di Desa Pengudang telah terjadi tindakan asusila.
Dari informasi tersebut polisi kemudian meluncur ke TKP dan menangkap pelaku yang sedang melakukan aksi bejatnya kepada dua korban berinisial RZ (11 tahun) dan RK (9 tahun).
Dalam pemeriksaan polisi, N mengaku melancarkan aksinya dengan modus meminjamkan ponsel miliknya kepada korban untuk main game, dengan demikian pelaku bisa melancarkan aksi bejatnya tersebut.
Selain itu, pelaku juga mengaku telah melakukan perbuatan cabul tersebut berulang kali di rumahnya dengan modus yang sama.
KBO Satreskrim Polres Bintan Iptu Tumpal P Sipahutar mengatakan, saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Bintan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.