Satresnarkoba Polres Blora Ringkus Pengedar Sabu, Sita Tiga Paket Barang Haram

Gempita.co-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora Polda Jawa Tengah menggelar konferensi pers ungkap kasus narkoba, di halaman belakang Mapolres Blora, Selasa (25/10/2022).

Dalam keterangannya Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa Satuan Reserse Narkoba, (Satresnarkoba) Polres Blora berhasil ungkap kasus narkoba jenis sabu sabu pada tanggal 19 Oktober 2022 dengan tempat kejadian perkara di wilayah Kecamatan Cepu.

“Dari pengungkapan itu kami mengamankan satu pelaku berinisial HS warga kelurahan Balun Cepu,” kata Kasat Resnarkoba Iptu Edi Santosa Selasa (25/10/2022).

Lebih lanjut Iptu Edi menambahkan bahwa pada saat tersangka ditangkap dan dilakukan penggeledahan petugas sat resnarkoba polres Blora berhasil  menemukan dan mengamankan 3 paket narkotika jenis sabu setelah ditimbang beratnya mencapai 8,04 gram.

Selain mengamankan tersangka dan barang bukti sabu sabu petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya. “Kami juga mengamankan satu unit sepeda motor dan satu unit Handphone yang digunakan sebagai sarana komunikasi.” jelasnya.

Adapun pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 10 miliar. Masih tambah Iptu Edi, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata tersangka HS juga pernah terlibat tindak pidana, yaitu kasus pencurian dengan TKP di kecamatan Cepu juga. Kemudian kepada masyarakat Kasat Resnarkoba berpesan bahwa bahaya narkoba bukan hanya tanggung jawab kepolisian saja, namun merupakan tanggungjawab bersama. Dan ia mengharapkan peran serta dari seluruh masyarakat jika ada informasi tentang narkoba agar segera melapor kepada petugas.

“Kami harapkan partisipasi dari masyarakat, jika ada info tentang peredaran narkoba silahkan laporkan. Dan kepada para pelaku narkoba jangan coba main main di Blora. Karena perintah bapak Kapolres jelas, dan kita akan tegak lurus dalam memberantas narkoba di Blora,” tegas Kasat Resnarkoba.

Pos terkait