Satresnarkoba Polres Nias Tangkap Dua Orang Bandar Narkoba Asal Nias Utara

Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniwan didampingi Kabag Ops Polres Nias AKP SK. Harefa, Kasat Narkoba Polres Nias, Iptu J. Sidabutar, dan Paur Humas Polres Nias, Bripka Restu Gulo saat menggelar konferensi pers di Mapolres Nias/foto: Humas Polres Nias

Gunungsitoli, Gempita.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Nias berhasil menangkap dua orang bandar narkoba jenis sabu, yakni EH alias AE dan MZ alias AI pada hari Sabtu (11/7/2020) lalu.

Keduanya berasal dari Kecamatan Alasa Kabupaten Nias Utara. Keduanya ditangkap di dua lokasi yang berbeda.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“EH alias AE ditangkap sekira pukul 18.00 Wib, tepatnya di Gedung Sekretariat Badan Persiapan Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias yang beralamat di Jalan Kartini II, Kelurahan Pasar Gunungsitoli, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, sementara MZ alias AI ditangkap sekira pukul 22.00 Wib tepatnya di Ononamolo Alasa, Desa Ononamolo Alasa, Kecamatan Alasa Kabupaten Nias Utara,” jelas Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Nias, Rabu (22/7/2020).

Penangkapan tersebut dilakukan, kata Deni, berdasarkan informasi dari masyarakat. Aawalnya dari tangan EH alias AE ditemukan barang yang diduga sebagai narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket serta barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

“Berdasarkan pengakuan EH alias AE ini, yang mengaku bahwa narkotika jenis sabu diperoleh dari MZ alias AI, sehingga petugas langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap MZ alias AI di rumahnya, dan pada MZ alias AI ini ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak 8 paket serta barang bukti lainnya yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ungkap Akpol Tahun 2000 ini.

Deni menyebutkan, barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka seberat 7 (tujuh) gram. Menurutnya, selama ini kedua tersangka melakukan peredaran gelap narkotika di daerah terpencil dengan tujuan agar tidak mudah terdeteksi oleh penegak hukum.

“Kepada kedua tersangka kita jerat Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 Tahun,” tegas Mantan Kasubditwaster Ditpamobvit Polda Aceh ini.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali