Satu Tahun Memimpin, Jaksa Agung Ngaku Selamatkan Rp 338 Triliun Uang Negara

Rupiah Kini Perkasa di Hadapan Banyak Mata Uang, Nomor Dua di Asia!. (Foto: Ist)

Jakarta, Gempita.co– Satu tahun sudah sejak Jaksa Agung ST Burhanuddin memimpin Kejaksaan Agung RI. Dalam kepemimpinannya sepanjang periode Oktober 2019 hingga Oktober, Burhanuddin mengklaim telah berhasil menyelamatkan ratusan triliun uang negara.

Kejaksaan Agung mengklaim total telah menyelamatkan uang negara sebesar RpRp338,8 triliun. Uang tersebut berhasil diamankan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha dalam satu tahun terakhir.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

”Selama periode Oktober 2019 hingga Oktober 2020 telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara. Dengan total Rp338,8 triliun dan USD 11,83 juta.” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Hari Setiyono, Senin (26/10).

Adapun rincian uang negara yang berhasil diselamatkan tersebut berasal dari sejumlah bidang. Penyelamatan uang negara terbesar dilakukan oleh Bidang Datun Kejagung sebesar Rp323 triliun.

Lalu dari bidang datun Kejaksaan Tinggi serta Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia menyelamatkan uang negara sebesar Rp16 triliun dan US$11,83 juta. Penyelamatan uang negara juga dilakukan oleh bidang pidana khusus yang berperkara dalam tindak pidana korupsi.

Dalam selama Burhanuddin menjabat, uang yang diselamatkan dalam bidang pidana khusus yang berperkara dalam tindak pidana korupsi mencapai Rp19,62 triliun dan 1,412 Ringgit Malaysia. Kemudian penyelamatan uang negara oleh bidang Pidsus sebesar Rp18,72 triliun.

Selanjutnya dari bidang Pidsus di jajaran Kejati dan Kejari seluruh Indonesia yang berhasil mengembalikan uang negara sebesar Rp905 juta dan 1.412 Ringgit Malaysia. Pengembalian Keuangan Negara dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berhasil mengembalikan uang negara sekitar Rp 7,02 triliun.

Total, Burhanuddin telah menyelesaikan perkara bidang Pidsus di seluruh Indonesia dengan penindakan, yaitu penyelidikan sebanyak 1.477 perkara. Selain itu, dalam kepemimpinan Burhanuddin telah dilakukan penyidikan sebanyak 986 perkara dan penuntutan sebanyak 1.687 perkara.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali