Sebar Video Provokatif Ajak Warga Nekat Mudik, Eks Ketua FPI Aceh Ditahan Polisi

Gempita.co – Polisi telah menetapkan seorang pria bernama WHD sebagai tersangka penyebarkan video provokatif agar masyarakat menerobos pos penyekatan tim gabungan TNI-Polri selama masa larangan mudik Lebaran 2021.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, WHD merupakan mantan Wakil Ketua FPI wilayah Aceh. WHD langsung ditahan selama 20 hari pertama setelah resmi menjadi tersangka ujaran kebencian dan provokasi melalui media sosial.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Yang bersangkutan adalah Eks Wakil Ketua FPI wilayah Aceh ya,” kata Winardy, dalam keterangannya, Senin (10/5/2021).

Direktur Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta mengungkap WHD ditangkap tanpa ada perlawanan saat berada di kediamannya di Desa Lampaya, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar pada Minggu (9/5/2021) kemarin.

Setelah ditangkap dan diperiksa, status hukum WHD langsung naik jadi tersangka tindak pidana ujaran kebencian dan provokasi di media sosial.

“Kami sudah amankan orang berinisial WHD yang membuat video provokatif itu,” kata Margiyanta dalam keterangan pers, Senin (10/5/2021).

Margiyanta menjelaskan bahwa pihaknya juga sudah menyita ponsel pintar yang di dalamnya berisi video provokatif tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka WHD dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali