Selama Covid-19 Bayar Denda Tilang di Kantor Pos

Ilustrasi/Foto: Istimewa

Jakarta, Gempita.co – Pengguna kendaraan yang melakukan sanksi tindak pelanggaran (tilang) saat ini tak perlu repot datang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk mengambil surat kelengkapan kendaraan.

Mereka cukup diam di rumah, maka surat kelengkapan sepeda motor tersebut akan diantarkan.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Benar, hasil tilang kita kirim ke Kejaksaan Negeri. Karena ada Covid-19, pihak Kejaksaan Negeri kerja sama dengan kantor pos untuk mengirim ke alamat (pelanggar) tersebut,” kata Kasat Lantas Jakarta Pusat, Kompol Lilik, Sabtu ( 26/9/2020).

Dengan adanya kerja sama ini, lanjut Lilik, pelanggar lalu lintas misalnya yang ditilang di Jakarta sementara alamat domisilinya di Tangerang tidak perlu khawatir lagi.

Pelanggar lalu lintas tinggal mendatangi kantor pos terdekat dan membayar denda tilang, biaya perkara serta biaya pengiriman setelah perkaranya putus.

“Selanjutnya, pihak kantor pos yang akan mengantarkan STNK, SIM atau barang bukti lainnya ke rumah masyarakat. Perlu diperhatikan, alamat pengiriman barang bukti tilang harus jelas dan benar agar tidak salah kirim,” ucapnya.

Menurut keterangan Lilik, biasanya barang bukti yang disita baru akan kembali ke alamat pemilik setelah tiga minggu setelah membayar ke kantor pos.

“Jadi bagi yang masih beraktivitas ketika ada razia, bilang saja sudah kena tilang dan sudah dapat struk dari kantor pos. Tunjukan saja bukti pembayarannya,” tutupnya.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali