Gempita.co – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang pemerintah, berlaku mulai 16 – 29 Agustus 2022.
Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Instruksi (Inmendagri) Nomor 40 Tahun 2022 tentang PPKM pada Kondisi Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Tito Karnavian menandatangani Beleid tersebut pada Senin, 15 Agustus 2022.
“Seluruh wilayah Jawa dan Bali berstatus level 1,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal, Selasa, 16 Agustus 2022.
Penetapan level 1 di semua daerah berdasarkan pertimbangan para pakar. Kemudian, mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan. Safrizal menyebut pandemi covid-19 masih relatif terkendali. Kemudian, angka reproduksi virus (Rt) menunjukkan tren menurun. “Namun, untuk tetap menjaga situasi, pemerintah memutuskan tetap memperpanjang PPKM,” kata dia.
Menurut Safrizal, PPKM tetap efektif menjaga kewaspadaan masyarakat dari penularan covid-19. Supaya pandemi semakin terkendali dan aktivitas sosial ekonomi dapat berjalan dengan baik.
*Berbagai Sumber