Sempat Ditutup, Sekarang Nikah di KUA Dibolehkan Lagi

Akad nikah di KUA itu hanya diizinkan bagi calon pengantin yang telah mendaftar sampai dengan 23 April 2020.(Ilustrasi: Ist)

Jakarta,Gempita.co – Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin menyatakan pihaknya telah membuka kembali pelayanan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).

Sebelumnya nikah di KUH sempat dihentikan sejak tanggal 1 sampai 21 April 2020 akibat mewabahnya virus corona (Covid-19).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran No P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pelayanan Nikah di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19.

“Pelaksanaan akad nikah sekarang kembali bisa diselenggarakan di KUA Kecamatan,” kata Kamaruddin dalam keterangan resminya, Jumat (24/4/2020).

Pelayanan akad nikah di KUA itu hanya diizinkan bagi calon pengantin yang telah mendaftar sampai dengan 23 April 2020.

Sedangkan permohonan akad nikah yang didaftarkan setelah tanggal 23 April 2020 tidak dapat dilaksanakan sampai 29 Mei 2020.

Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Ditjen Bimas Islam Kemenag mencatat ada 54.569 calon pengantin yang telah mendaftar hingga 23 April 2020.

Sebagian dari mereka sudah melangsungkan akad nikah di KUA pada 22 dan 23 April 2020 lalu. Pelaksanaan akad nikah itu menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali