Sering Mendengarkan Radio Asing, Kapten Kapal Dihukum Mati Rezim Kim Jong-un

Foto: Istimewa

Gempita.co – Lagi, rezim Kim Jong-un menghukum warga negara dengan hukuman mati. Kali ini, Kapten kapal Korea Utara dieksekusi mati di depan publik hanya karena mendengarkan siaran radio asing.

Ia dieksekusi hukuman mati setelah mendengarkan siaran radio dari negara lain selama lebih dari 15 tahun.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Dilansir dari Daily Mail dari Radio Free Asia, pelaut berusia sekitar 40 tahun tersebut kerap mendengarkan berita asing ketika berada di tengah laut.

Menurut keterangan seorang sumber, kapten kapal yang diketahui bernama Choi itu dieksekusi mati oleh regu tembak di depan 100 orang nelayan.

Kapten kapal tersebut mengakui perbuatannya, setelah salah seorang kru kapalnya melaporkan dia ke pihak berwenang di pelabuhan Kota Chongjin.

Seorang pejabat di Provinsi Hamgyong Utara mengungkapkan Choi mulai mendengarkan siaran asing sejak dia menjadi operator radio di militer.

Choi dikenai tuduhan subversi melawan partai berkuasa (Partai Buruh Korea) atas sikapnya tersebut.

“Pada pertengahan Oktober, kapten kapal pemancing ikan dari Chongjin, dieksekusi oleh regu tembak, karena mendengarkan Radio Free Asia secara reguler untuk waktu lama,” kata sumber itu.

“Departemen Keamanan Provinsi mengungkapkan kejahatannya sebagai upaya subversi melawan partai,” sambungnya.

Sumber itu juga mengungkapkan sejumlah pejabat partai di pangkalan tersebut dan pejabat keamanan diberhentikan karena memperbolehkan Choi bekerja di laut.

Sementara sumber lain menyebut, bahwa salah seorang nelayannya menyimpan dendam karena arogansi Choi dan sikapnya yang tak menghormati orang lain.

Sumber: Berbagai sumber

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali