JAKARTA, Gempita.co- Beredar sebuah surat Seruan Bersama antara MUI DKI dan PWM Dewan Masjid Indonesia DKI Jakarta Nomor B-170/DP-PXI/VI/2021 Nomor 2.117/SB/DMI-DKI/VI/2021.
Dalam surat tersebut bertuliskan sehubungan dengan dasar tersebut dengan ini ditekankan kepada seluruh pengurus atau jamaah masjid atau musholla ulama dan khatib se-DKI Jakarta untuk mengganti salat Jumat dengan salat dzuhur di rumah masing-masing dan diimbau untuk melaksanakan salat rawatib di rumah masing-masing pula. Ketentuan ini, berlaku mulai 22 Juni sampai dengan 5 Juli 2021 atau sampai ada maklumat selanjutnya.
Menanggapi surat itu, Ketua Umum MUI DKI Jakarta Munahar Muchtar mengatakan, isi redaksi surat tersebut merupakan surat tahun 2020 lalu.
“Itu copy paste surat imbauan tahun lalu, saya sudah sarankan agar poin 1 diubah dengan kalimat, tetap melaksanakan ibadah baik di Masjid dan musholla dengan menerapkan prokes yang ketat (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) serta memakai 50% tmpat dan sarana ibadah, juga di minta agar menyiapkan masker dan pencuci tangan di setiap tempat ibadah,” urai Muchtar ketika dihubungi, Rabu (23/6/2021).
Menurutnya, surat itu disalin dan ditempel tanpa ada koordinasi terlebih dahulu. “Surat itu dikeluarkan tahun lalu dicopy paste tanpa koordinasi terlebih dahulu,” tegasnya.
Atas kekeliruan tersebut, pihaknya bakal melakukan perbaikan agar tidak membingungkan umat Islam dalam beribadah. “Sedang dalam proses revisi sekarang,” tutup Muchtar.