Setelah Ditegur Mendagri, Penampilan Baru Pasha ‘Ungu’ Kembali Dikomentari Netizen

Pasha 'Ungu' kini berkepala plontos (foto: instragram)

Jakarta, Gempita.co – Sebelumnya rambut Wakil Wali Kota Palu, Sigit Purnomo Syamsudin atau akrab disapa Pasha ‘Ungu’ ini pirang. Karena ditegur dari Menteri Dalam Negeri Titto Karnavian, kini Pasha kepalanya ‘plontos’ alias botak.

memutuskan mencukur habis rambut pirangnya yang sebelumnya sempat mendapat teguran dari Menteri Dalam Negeri Titto Karnavian.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Penampilan Pasha dengan rambut pirang sebelumnya menjadi sorotan Mendagri, Tito Karnavian. Tito menjelaskan bahwa, sebagai pejabat negara, Pasha seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

Tito mengaku jika tidak ada aturan yang mengatur etika penampilan kepala daerah dan memaklumi latar belakang Pasha. Namun dia mengharapan Pasha bisa menempatkan diri dengan baik berdasarkan kondisi dan jabatannya.

Mendengar teguran dari Mendagri tersebut, Pasha lantas mencukur habis rambutnya. Hal itu ia unggah melalui Insta Story akun Instagram pribadi Pasha. Foto Pasha mencukur rambutnya pun juga diunggah oleh akun gosip @lambe_turah.

“Udah cukur rambut,” tulis akun Lambe Turah. Unggahan tersebut langsung mendapat banyak tanggapan dari para netizen. ”Lagian aneh2 aja sih om pasha,” komentar akun @gr******99. “Banyak gaya sih lu git sigit,” sambung pemilik akun Instagram @be*******id. ”Yahhh dh jadi pemimpin ko bng mau nya suka2 hati si,” timpal akun @ni*******84.

“Setuju dgn pendapat bapak Mendagri, negarawan itu tokoh, panutan, baik penampilan terlebih akhlak,” imbuh netter dengan akun @kh*******na.

Namun beberapa pihak lain justru tak setuju jika gaya penampilan seseorang dikoreksi. Rupanya mereka beranggapan jika gaya penampilan adalah hak individunya masing-masing. “Ko ribet bnget sih ganti gaya aja d tegur,” komentar akun @li*******ka.

“Emng rambut diwarnain tu gabaik ya perilakunya apa gmn si pakk smp kapan kredibilitas dan kompetensi seorng individu dinilai dr penampilan,” timpal akun @smo*******.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali