Gempita.co – Perkara suap PT Garuda Indonesia, tengah dikembangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya kasus ini menjerat mantan Direktur Utama Emirsyah Satar dan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.
“Saat ini, KPK kembali membuka penyidikan baru sebagai pengembangan perkara terkait dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT GI (Garuda Indonesia) 2010-2015,” kata Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (4/10).
Dugaan suap tersebut, ia menambahkan, dengan nilai mencapai Rp 100 miliar. Suap diduga diterima oleh mantan anggota DPR serta pihak lainnya. “Diduga diterima anggota DPR RI 2009-2014 dan pihak lainnya termasuk pihak korporasi,” ujar Ali.
Penyidikan yang KPK lakukan ini merupakan tindak lanjut kerja sama dengan otoritas negara lain, diantaranya Inggris dan Prancis.
“KPK apresiasi pihak otoritas asing dimaksud yang bersedia membantu penegak hukum di Indonesia,” ujar Ali.
Kerja sama ini merupakan komitmen dunia internasional untuk terus memberantas korupsi.
Setelah penyidikan cukup, KPK akan segera mengumumkan rangkaian dugaan perbuatan pidananya. “Pihak-pihak yang berstatus tersangka dan pasal yang kemudian disangkakan,” Ali menjelaskan.
- *Berbagai Sumber