Jakarta, Gempita.co – Bagi perokok harus siap-siap menghadapi kenaikan harga rokok. Pasalnya, Ditjen Bea Cukai Kemenkeu tengah menyiapkan 17 juta pita cukai rokok baru untuk Januari 2024, rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) tahun depan.
“Jumlah ini sudah sesuai dengan pemesanan dari industri rokok yang sudah menyampaikan ke kantor-kantor pelayanan bea cukai di banyak wilayah,” ujar Dirjen Bea Cukai, Askolani, dalam Konferensi Pers APBN KITA Edisi Desember 2023 di Jakarta, Jumat (15/12/2023) kemarin.
Tarif untuk rokok elektrik dan produk lain dari hasil pengolahan tembakau akan naik masing-masing sebesar 15 persen dan enam persen pada tahun yang sama.
Menurut Askolani, kenaikan tarif CHT tidak hanya bertujuan untuk menurunkan prevalensi rokok, tetapi juga mempertimbangkan industri serta pekerja di sektor tembakau dan cengkeh.
Pita cukai rokok ini akan dicetak di Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) dan diharapkan selesai sebelum 2024.(ant)