Siapkan Program Jaminan Hari Tua Nelayan, KKP Gandeng DPLK BRI

Bandung, Gempita.co – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) menandatangani perjanjian kerja sama dengan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Bank Rakyat Indonesia (DPLK BRI) untuk mewujudkan program jaminan hari tua (JHT) untuk nelayan. Penandatanganan ini dilakukan dalam rangkaian rapat kerja teknis DJPT Tahun 2021, Selasa (6/4/2021) .

Sekretaris Ditjen Perikanan Tangkap Yuliadi menjelaskan program JHT merupakan salah satu terobosan KKP sebagai bentuk perlindungan untuk peningkatan kesejahteraan nelayan. Program ini menjadi salah satu prioritas KKP untuk memberi kepastian pendapatan bagi nelayan maupun awak kapal perikanan di masa hari tuanya.

Bacaan Lainnya

“Kita gandeng DPLK BRI untuk mendukung program prioritas KKP melalui pelayanan program JHT. Kedepannya nelayan juga kita wujudkan mendapat dana pensiun, selain jaminan kecelakaan kerja ataupun jaminan kematian,” ujarnya.

Lebih lanjut Ia mengatakan, program JHT juga merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan. Program JHT ini juga sejalan dengan arahan yang dicanangkan Menteri Trenggono.

“Program JHT merupakan terobosan baik dalam perluasan cakupan kegiatan perlindungan nelayan dan mekanismenya tentu akan kita bahas mendetail, hal ini mengingat sebelumnya program KKP yang simultan berjalan untuk bantuan premi asuransi nelayan (BPAN), fasilitasi asuransi nelayan mandiri (Asnelman) maupun asuransi untuk awak kapal perikanan seperti tertuang dalam perjanjian kerja laut (PKL),” terangnya.

Sementara itu, perwakilan DPLK BRI I Dewa Putu Adi Wijaya Murti menyambut baik adanya kerja sama ini. Pihaknya siap mendukung program pemerintah untuk memberikan fasilitasi program JHT bagi nelayan maupun awak kapal perikanan.

“Kita menyadari bekerja di laut itu memiliki risiko yang sangat besar. Untuk itu perlu fasilitasi asuransi dan juga jaminan hari tua agar nelayan merasa tenang dan nyaman saat bekerja karena sudah ada payung perlindungannya,” tuturnya.

Menurutnya, perlindungan nelayan melalui program asuransi dan JHT ini menjadi langkah strategis dan penting bagi pemerintah. Selain itu juga menjadi wujud kehadiran negara di tengah situasi sosial yang dihadapi masyarakat nelayan.

Sumber: HUMAS DITJEN PERIKANAN TANGKAP

Pos terkait