Sidang Nia Ramadhani: Mohon Keringanan Hukuman Majelis Hakim

Jakarta, Gempita.co – Sidang lanjutan Nia Ramadhani terkait kasus narkoba,
Nia berharap keringanan majelis hakim menjatuhkan hukuman sesuai dengan rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN DKI Jakarta yakni rehabilitasi selama 3 bulan.

“Saya berharap diberi keringanan atas putusan terhadap kami dengan memohon agar yang mulia agar mempertimbangkan lama rehabilitasi yang sudah kami jalani selama kurang lebih 5 bulan,” kata Nia saat menyampaikan pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/12/2021).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Nia mengaku selama rehabilitasi mendapat pelajaran tentang bagaimana hidup sehat hingga mengelola emosi. Dia meyakini dirinya sudah banyak berubah dan tidak lagi ketergantungan dengan narkotika.

“Saya juga berharap Yang Mulia mempertimbangkan hasil dari psikiater yang merehabilitasi saya, yang menyatakan bahwa saya sudah pulih dan siap kembali lagi ke masyarakat, ditambah juga rujukan dari hasil TAT yang merekomendasikan kami menjalankan rehabilitasi selama 3 bulan,” katanya.

Nia Ramadhani menyebut TAT BNN DKI merekomendasikan dia rehabilitasi selama 3 bulan. Sedangkan, dia bersama Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto sudah menjalani rehabilitasi selama 5 bulan lebih dari hasil rekomendasi.

Nia Ramadhani juga memohon majelis hakim agar meringankan vonisnya nanti dan juga mempertimbangkan hasil asesmen TAT BNN. Nia juga berharap majelis hakim mempertimbangkan statusnya yakni Ibu dari 3 orang anak.

“Dan saya pribadi Yang Mulia mempertimbangkan kondisi saya sebagai ibu dari 3 anak yang masih kecil-kecil, yang saat ini mengalami keterbatasan dalam kebersamaan dengan saya, dan ayahnya di mana anak-anak memerlukan kehadiran saya sebagai ibu mereka dalam keseharian mereka,” katanya seperti dilansir Detik.com.

Sebelumnya, Nia Ramadhani dan sang suami Ardi Bakrie dituntut 12 bulan rehabilitasi. Selain Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, sopirnya, Zen Vivanto, dituntut hukuman yang sama dengan Nia dan Ardi.

Nia Ramadhani dkk diyakini jaksa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali