Sidang Perkara KDRT, Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Keterangan Saksi Kontradiktif

Palembang, Gempita.co – Pengadilan Negeri (PN) Palembang kembali menggelar sidang perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Jilid II, antara oknum Notaris berinisial ME dengan istrinya GT dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi-saksi, Kamis (6/5/2021).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Fahren, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Palembang Indra Susanto, menghadirkan tiga orang saksi.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Dalam keterangannya, salah satu saksi bernama Yuyun mengatakan kepada majelis hakim dirinya mengaku melihat langsung terjadinya peristiwa KDRT tersebut.

Usai sidang, terdakwa GT melalui tim kuasa hukumnya yang diketuai Nurmala, beranggotakan M Yusni, Zulfatah, Eka Novianti, Fitriasia Madinah, Mita Srimardiani, Elda Mulilawati, Megawati Prabowo, Rini Susanti, dan Ahmad Satria Utama, mereka meragukan keterangan saksi di persidangan.

“Dalam sidang tadi, saksi yang dihadirkan oleh JPU ada tiga orang, menurut kami keterangan saksi Yuyun tadi mis (berbeda) dengan fakta yang ada,” ujar Nurmala.

Ia menjelaskan, mereka juga sudah pernah diperiksa sebagai saksi pada perkara sidang sebelumnya (KDRT Jilid 1), dan juga telah diperiksa yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta disumpah.

“Makanya kami meragukan keterangan saksi, karena keterangannya berbeda. Satu sisi mengatakan melihat dari CCTV, satu sisi lagi mengatakan melihat langsung. Ini jelas sangat berbeda,” tegas Nurmala.

“Kita kembalikan lagi ke majelis hakim yang menilai, apakah meyakini keterangan saksi yang merupakan saksi a de charge
dalam perkara sebelumnya,” sambung Ketua Peradi Kota Palembang ini.

Menurut Nurmala, keterangan saksi a de charge tersebut diabaikan majelis hakim. Sebab dinilai tidak meyakinkan saat itu.

“Saya menilai adanya hal yang janggal, jika klien saya dalam kondisi babak belur, tetapi bisa memelintir tangan, memukul dan lain-lain, hal itu sangat kontradiktif,” ujar Nurmala.

Diketahui sebelumnya, ME divonis bersalah dan telah dijatuhi pidana selama 1 tahun penjara oleh majelis hakim PN Palembang. Kini giliran GT, menjalani proses persidangan.

GT menjalani persidangan terkait berkas Laporan Polisi yang dibuat oleh suaminya ME yang dinyatakan lengkap (P21) dan telah dilimpahkan ke PN Palembang.

Kejadian bermula sepasang suami istri itu, saling lapor dalam perkara KDRT.

Sementara, GT istri dari terpidana ME yang saat ini sedang menjalani proses persidangan di PN Palembang.(A/yn)

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali