Sikap SMSI Soal Draf Perpres Media Berkelanjutan

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menyerahkan naskah draft Perpers Media Berkelanjutan ke Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemkominfo, Usman Kansong, di Jakarta, Jumat (17/2/2023) Foto: istimewa

Jakarta, Gempita.co – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menolak pasal yang dinilai memberatkan perusahaan pers start-up. Penolakan tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum SMSI Yono Hartono, saat rapat penyusunan draf rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) Media Berkelanjutan, belum lama ini.

Sementara itu, Ketua Umum SMSI, Firdaus, mengingatkan, agar penyusunan draf Publisher Right Platform Digital, Kemenkominfo tetap memperhatikan masukan-masukan dari Ketua Dewan Pers sebelumnya, Azyumardi Azra.

Bacaan Lainnya

Sebelum wafat, Azyumardi sempat berkirim surat tertanggal 14 September 2022 yang ditujukan kepada Dirjen IKP Usman Kansong.

Surat masukan tersebut antara lain berbunyi, “Biarkan perusahaan pers bersaing dalam mendapatkan iklan dari mana saja, asalkan jangan menjual berita bohong, hoaks yang menyesatkan dan meresahkan masyarakat”.

Pada poin ke-19 disebutkan “Jangan ada agenda terselubung untuk membunuh perusahaan pers start up yang sekarang berkembang dan 2.000 perusahaan di antaranya di bawah binaan SMSI.

“Diharapkan peraturan yang diusulkan ini juga nanti memenuhi unsur berkeadilan secara ekonomi dalam melindungi perusahaan start up kecil,” harap Firdaus, dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Minggu (19/2/2023).

Soal kualitas berita, Firdaus melihat sudah ada Kode Etik Jurnalistik dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Semua wartawan yang bekerja di perusahaan pers sudah terikat dengan UU Pers dan kode etik. Jadi tidak usah diragukan lagi,” tegas Firdaus.

Diserahkan ke Kemkominfo 

Dewan Pers secara resmi telah menyerahkan rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) media berkelanjutan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Naskah draf diserahkan langsung oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dan diterima oleh Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Usman Kansong, di Jakarta, Jumat (17/2/2023).

Penyusunan Rancangan Perpres, terkait Media Berkelanjutan atau Publisher Right platform digital yang berlangsung di Jakarta, pada Rabu (15 /2/2023) sempat ricuh.

Kericuhan berlangsung ketika rapat koordinasi yang difasilitasi Kementerian Kominfo bersama Dewan Pers dan konstituennya terjadi silang pendapat. Sehingga rapat dihentikan sebelum membahas mekanisme penting tentang draf Perpres Publisher Right platform media digital media berkelanjutan.

Rapat dilanjutkan keesokan harinya oleh Dewan Pers dan konstituennya, di Kota Bekasi pada 16-17 Februari 2023. Namun hasil rancangan draf hanya ditandatangani oleh lima konstituen Dewan Pers, yaitu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).

Sedangkan empat Konstituen Dewan Pers lainnya yaitu Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) dengan tegas mereka semua menolak menandatangani draft rancangan Perpres tersebut.

Sementara konstituen Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) tidak hadir.

SMSI yang diwakili oleh Wakil Ketua Umum Yono Hartono dalam penyusunan draf  menolak Pasal 8 Bab V ayat (1) dan (2) terkait verifikasi oleh Dewan Pers.

Dewan Pers 

Berdasarkan keterangan pers Dewan Pers yang diterima kantor pusat SMSI di Jakarta, pada Sabtu (18/2/2023) malam, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, draf R-Perpres itu diberi judul “Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Media Berkualitas”.

Dalam proses finalisasi R-Perpres tersebut, Dewan Pers telah mengundang seluruh 11 konstituen untuk membahas materi draf media berkelanjutan tersebut.

“Penyusunan draf tersebut dilakukan dengan menyandingkan usulan tim kelompok kerja (Pokja) yang dibentuk Dewan Pers (27 pasal) dan dari Kominfo (13 pasal). Hasil akhir draf terdiri atas 14 pasal,” ujar Ninik.

Ia menambahkan, draf ini akan diserahkan kepada presiden dengan tembusan Kemenkominfo sebagai pihak yang mengajukan izin prakarsa.

Sebagai bukti bahwa Dewan Pers telah melakukan keterbukaan publik, draf tersebut juga sudah disampaikan di situs web Dewan Pers (https://s.id/1zLCk) sesuai dengan permintaan anggota konstituen yang selalu mendukung dan memperkuat kelembagaan Dewan Pers.

Adapun materi usul pokja yang tidak tertampung di draf R-Perpres akan dimasukkan dalam draf peraturan pelaksana.

Selanjutnya, untuk pembahasan R-Perpres antarkementerian, Dewan Pers menugaskan tiga anggota yakni Asmono Wikan, Arif Zulkifli, dan Totok Suryanto beserta dua wakil konstituen serta tenaga ahli Dewan Pers.

Sementara itu, Usman Kansong dalam keterangannya menyatakan, usulan itu akan dibahas mulai hari ini dalam rapat panitia antarkementerian.

“Minggu depan, saya diminta Setneg untuk membawa draf yang sudah dibahas bersama. Jika memungkinkan, anggota Dewan Pers yang sedang bertugas di luar bisa bergabung dalam aplikasi zoom,” ujar Usman.

Selanjutnya, ia minta agar draf yang disusun Pokja disebut sebagai draf Dewan Pers (DP). Hal ini lantaran tim pokja tersebut dibentuk oleh Dewan Pers.

Tentang judul draf, ia mengingatkan bahwa umumnya tidak menyatakan tujuan adanya regulasi. Meski demikian, ia mengakui diksi jurnalisme berkualitas adalah hal sakral yang menjadi acuan bersama.(PR)

Pos terkait